Derajat Hadis Membaca Doa Melihat Kakbah
Mengunjungi Baitullah al-Haram, Kakbah, merupakan impian setiap Muslim. Di antara penyempurna rukun dari agama Islam adalah ibadah haji. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa umrah menjadi kewajiban bagi muslim yang mampu. Dengan begitu, kita seyogyanya mempelajari ibadah-ibadah apa saja yang dapat kita lakukan ketika melakukan ibadah haji dan umrah.
Di antara yang menjadi pembahasan belakangan ini adalah hadis tentang doa ketika melihat Kakbah. Bagaimana derajat hadis tersebut di kalangan para ulama? Untuk menjawab hal ini, kita perlu terlebih dahulu mengetahui lafaz hadis yang sering dinukil dalam masalah ini. Di antara lafaz yang paling masyhur adalah diambil dari hadis,
كان النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذا رأَى البَيتَ قال: اللَّهمَّ زِدْ هذا البَيتَ تَشريفًا وتَعظيمًا وتَكريمًا ومَهابةً، وزِدْ مِن شَرَفِه وكَرَمِه مِمَّن حَجَّه أوِ اعتَمَرَه؛ تَشريفًا وتَكريمًا وتَعظيمًا ومَهابةً وبِرًّا
“Ya Allah, tambahkanlah untuk rumah ini kemuliaan, keagungan, penghormatan, dan kewibawaan. Tambahkan pula bagi orang yang memuliakan dan memuliakannya dengan berhaji atau berumrah. Tambahkanlah kemuliaan, penghormatan, keagungan, kewibawaan, serta kebaikan.” [1]
Doa ini sering disebut sebagai doa yang dibaca ketika pertama kali melihat Kakbah. Bahkan, sebagian jamaah haji dan umrah menganggapnya sebagai bagian dari sunah yang dianjurkan secara khusus. Namun, benarkah doa ini berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bagaimanakah riwayat hadis ini?
Riwayat hadis
Pertama, hadis Makhul
Hadis ini diriwayatkan dari Makhul rahimahullah. Riwayat tersebut disebutkan oleh Ibn Abi Shaybah dalam al-Mushannaf [2]. Beliau meriwayatkan dari Waki‘, dari Sufyan, dari seorang laki-laki dari penduduk Syam, dari Makhul, bahwa apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Kakbah, beliau membaca,
اللهم زد هذا البيت تشريفًا وتعظيمًا ومهابة، وزد من حجه أو اعتمره تشريفًا وتعظيمًا وتكريمًا وبرًّا
Riwayat ini dha’if karena dua sebab:
- Makhul adalah seorang tabi’in, sementara beliau meriwayatkan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (tanpa perantara sahabat). Dengan demikian, riwayat ini termasuk hadis mursal, dan hadis mursal adalah bagian dari hadis dha’if.
- Dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal, yaitu “seorang laki-laki dari penduduk Syam”, sehingga menambah kelemahan riwayat tersebut. Riwayat ini juga disebutkan oleh Al-Bayhaqi dalam al-Sunan al-Kubra [3]. Dalam sanadnya terdapat Abu Sa‘id asy-Syami. Akan tetapi, Abu Sa‘id asy-Syami dinilai sebagai pendusta. Al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani berkata dalam at-Talkhis al-Habir [4]: “Kadzab (pendusta).” Dengan demikian, jalur Makhul ini tidak bisa dijadikan hujjah.
Kedua, hadis Ibnu Juraij
Hadis ini diriwayatkan dari Ibn Juraij rahimahullah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat tersebut disebutkan dalam Musnad Syafi’i melalui susunan Abu Said Sanjar bin Abdullah al-Nashiri al-Jawli [5], dari Sa‘id bin Salim, dari Ibnu Juraij. Riwayat ini juga dibawakan oleh al-Baihaqi rahimahullah dalam al-Sunan al-Kubra [6]. Sanad ini sahih sampai kepada Ibnu Juraij. Sa‘id bin Salim dinilai tsiqah oleh Yahya bin Ma‘in dan dinilai “la ba’sa bihi” oleh an-Nasa’i. Namun, cacatnya terletak pada riwayat Ibnu Juraij dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Juraij adalah seorang tabi’in, sehingga riwayatnya langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk hadis mu’dhal, yaitu hadis yang gugur dua perawi atau lebih secara berurutan dalam sanadnya. Dan hadis mu’dhal termasuk hadis dha’if. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhis al-Habir,
وهو معضل فيما بين ابن جريج والنبي صلى الله عليه وسلم
“Riwayat ini mu’dhal antara Ibnu Juraij dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [7]
Al-Baihaqi juga menyatakan bahwa riwayat tersebut terputus (munqathi‘). Dengan demikian, jalur Ibnu Juraij juga tidak dapat dijadikan dalil.
Berdoa pada saat melihat Kakbah
Lalu, setelah mengetahui bahwa doa melihat Kakbah mempunyai derajat yang mursal dan mu’dhal atau dha’if yang tidak bisa menjadi sebuah rujukan, bagaimana dengan hukum berdoa ketika melihat Kakbah?
Berdoa pada saat melihat Kakbah pernah dilakukan oleh Nabi sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dalam hadis yang panjang diceritakan bahwa,
فَلَمَّا فَرَغَ مِن طَوَافِهِ أَتَى الصَّفَا، فَعَلَا عليه حتَّى نَظَرَ إلى البَيْتِ، وَرَفَعَ يَدَيْهِ فَجَعَلَ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيَدْعُو بما شَاءَ أَنْ يَدْعُوَ
“Ketika beliau selesai dari thawaf, beliau mendatangi Shafa, lalu naik ke atasnya hingga melihat Kakbah. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, lalu memuji Allah dan berdoa dengan doa apa saja yang beliau kehendaki.” [8]
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memang berdoa ketika melihat Kakbah. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa kejadian tersebut bukan dalam konteks pertama kali melihat Kakbah, melainkan ketika beliau berada di atas Shafa setelah menyelesaikan thawaf. Oleh karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil adanya doa khusus ketika pertama kali melihat Kakbah.
Namun, dari hadis ini dapat diambil faidah penting bahwa berdoa ketika melihat Kakbah secara umum adalah sesuatu yang diperbolehkan. Bahkan, tempat dan momen tersebut termasuk di antara waktu dan kondisi yang memiliki peluang besar untuk dikabulkannya doa.
Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Fatawa Syabakah Islamiyyah,
يدعو بما شاء، فالله سبحانه وتعالى قد أمر عباده بدعائه ووعدهم بالإجابة، وهذا المشهد – وهو مشاهدة الكعبة- من أفضل أماكن الدعاء
“Seseorang boleh berdoa dengan doa apa saja yang ia kehendaki. Allah Subhanahu wa Ta‘ala telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya dan Dia pun menjanjikan akan mengabulkannya. Dan momen ini (yaitu saat memandang Kakbah) termasuk salah satu tempat dan waktu terbaik untuk berdoa.” [9]
Abd Allah bin Muhammad al-Ghunayman juga menyebutkan dalam Syarh Fath al-Majid,
ليس لزيارة البيت الحرام أدعية معينة تحفظ، وقد جاء في رؤية البيت دعاء في حديث سنده ضعيف، وعلى الإنسان أن يجتهد في الدعاء الذي يناسبه ويحتاجه لنفسه فيدعو الله به
“Tidak ada doa-doa khusus yang harus dihafal ketika mengunjungi Baitul Haram. Memang ada riwayat tentang doa ketika pertama kali melihat Kakbah, namun sanad hadis tersebut lemah. Oleh karena itu, seseorang hendaknya bersungguh-sungguh memanjatkan doa sesuai dengan kebutuhan dan keadaan dirinya, memohon kepada Allah dengan doa yang ia rasa paling ia perlukan.” [10]
Kesimpulan
Pertama, doa yang populer dibaca ketika melihat Kakbah tidaklah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Riwayat-riwayat yang menyebutkan doa tersebut berputar pada jalur Makhul dan Ibnu Juraij, yang keduanya tidak tersambung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (mursal dan mu’dhal), bahkan sebagian jalurnya mengandung perawi yang lemah dan tertuduh. Oleh karena itu, doa tersebut tidak bisa dijadikan sebagai sunah khusus yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kedua, berdoa ketika melihat Kakbah pada asalnya tidak mengapa. Hal ini ditunjukkan oleh riwayat sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa ketika melihat Kakbah dari atas Shafa. Meskipun bukan dalam konteks pertama kali melihat Kakbah, hadis ini menunjukkan bolehnya berdoa secara umum. Maka, seorang muslim boleh berdoa dengan doa apa saja sesuai kebutuhan dan hajatnya, tanpa mengkhususkan lafaz tertentu atau meyakini adanya tuntunan khusus dalam momen tersebut.
Ketiga, apabila seseorang ingin membaca doa yang diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi’i karena maknanya yang baik dan sesuai dengan keagungan Kakbah, yang berbunyi,
اللَّهمَّ زِدْ هذا البَيتَ تَشريفًا وتَعظيمًا وتَكريمًا ومَهابةً، وزِدْ مِن شَرَفِه وكَرَمِه مِمَّن حَجَّه أوِ اعتَمَرَه؛ تَشريفًا وتَكريمًا وتَعظيمًا ومَهابةً وبِرًّا
maka hal itu tidak mengapa. Namun, yang perlu ditekankan adalah tidak boleh meyakini bahwa doa tersebut merupakan sunah khusus ketika melihat Kakbah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau memiliki keutamaan tertentu yang tidak didasarkan pada dalil yang sahih.
Baca juga: Mengenal Baitul Makmur: Ka’bah Penduduk Langit
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Imam al-Bayhaqi, as-Sunan as-Shaghir, 2: 171.
[2] Imam Ibn Abi Shaybah, al-Mushannaf, no. 30240, 15: 317.
[3] Imam al-Bayhaqi, al-Sunan al-Kubra, 9: 524.
[4] Imam Ibn Hajar al-Asqalani, at-Talkhis al-Habir, 2: 242.
[5] Imam Abu Said Sanjar, Musnad al-Imam al-Shafi’i (Tartib Sanjar), hal. 125.
[6] Imam al-Bayhaqi, al-Sunan al-Kubra, 9: 524.
[7] Ibn Hajar al-Asqalani, at-Talkhis al-Habir, 2: 526.
[8] Muslim, Shahih Muslim, no. 1780.
[9] Lajnah al-Fatwa bi al-Shabakah al-Islamiyyah, Fatawa al-Shabakah al-Islamiyyah, 10: 900.
[10] Abd Allah bin Muhammad al-Ghunayman, Sharh Fath al-Majid, 4: 141.
Daftar Pustaka
Ibn Abi Shaybah. al-Mushannaf. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
Ibn Hajar al-Asqalani. at-Talkhis al-Habir. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
Imam Abu Said Sanjar. Musnad al-Imam al-Shafi‘i. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
al-Bayhaqi. al-Sunan al-Kubra. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
al-Bayhaqi. as-Sunan as-Saghir. Tahqiq ‘Abd al-Mu‘ti Amin Qal‘aji. Cet. 1. 4 jilid. Karachi: Jami‘ah ad-Dirasat al-Islamiyyah, 1410/ 1989.
Abd Allah ibn Muhammad al-Ghunayman. Sharh Fath al-Majid. Transkrip pelajaran audio oleh Islamweb.
Islamweb. Fatawa al-Shabakah al-Islamiyyah. Disusun oleh Lajnah al-Fatwa. Diakses melalui http://www.islamweb.net .
Artikel asli: https://muslim.or.id/112634-derajat-hadis-membaca-doa-melihat-kakbah.html